Kapolres Nias Ajun Komisaris Besar Polisi Revi Nurvelani mengatakan, dalam operasi penindakan judi online pihaknya telah mengamankan tiga pelaku. Ketiganya tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian online di kafe di Kecamatan Gunung Sitoli.
"Beberapa minggu ini kami melaksanakan penertiban perjudian di wilayah Polres Nias dan berhasil menangkap tiga pria tersangka judi online. Saat ini, kami sedang melakukan pemerosesan," kata Revi, Rabu (3/7/2024).
Revi juga mengungkapkan bahwa penertiban perjudian online tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat, tetapi juga di jajaran anggota kepolisian dengan memeriksa ponsel seluruh personel yang bertugas di Polres Nias.
"Kami memeriksa semua ponsel personel untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online. Penertiban ini dilakukan oleh Propam yang ada di Polres Nias," ungkapnya.
Kini, ketiga pemuda yang ditangkap terkait kasus perjudian online telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Nias, Sumatera Utara. Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.