Viral . 02/07/2024, 13:23 WIB

Ustad NU Tegaskan Hukum Cek Khodam yang Viral di TikTok Haram!

fin.co.id-;Belakangan ini viral di media sosial tentang fenomena live cek khodam yang banyak diikuti netizen terutama di TikTok

Cek Khodam biasanya dilakukan saat live TikTok. Netizen yang menuliskan nama dalam kolom komentar akan dibacakan oleh akun peramal kemudian diberitahu apakah nama tersebut memiliki khodam atau tidak. 

Bagaimana Islam memandang fenomena ini?  

Dilansir dari website NU, pengajar di Pondok Pesantren Syaikhona Moh. Kholil Bangkalan Jawa Timur, Ustadz Bushiri menjelaskan, dalam literatur Islam ada dua istilah terkait peramal, yaitu kahin dan ‘arraf. 

Baca Juga

Kahin adalah orang yang memberitahu kejadian-kejadian yang akan datang dan mengklaim dirinya tahu akan hal-hal gaib. Masuk dalam kategori ini, orang yang mengklaim dirinya mendapatkan kabar dari jin atau malaikat. 

Sementara ‘Arraf adalah orang yang mengetahui sesuatu yang sudah terjadi, seperti mengetahui tempat hilangnya suatu benda melalui perhitungan dan sejenisnya. 

Dia menjelaskan bahwa para ulama mengatakanx ilmu ramalan, perbintangan, dan sejenisnya haram untuk dipelajari, diajarkan dan dipraktekan.

Sehingga melakukan ramalan seperti live cek khodam adalah perbuatan yang dilarang dalam agama. Bahkan tidak boleh ada timbal balik harta di dalamnya.

Syekh Khatib as-Syarbini menjelaskan:

Baca Juga

"Ramalan, perbintangan, ritual, dan sulap hukumnya haram baik mengajarkan, belajar dan mempraktikkan. Begitu juga haram memberikan imbalan atau mengambil imbalan dari hal tersebut” (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2000], Juz V, halaman 395) 

Lalu bagaimana hukum bertanya di live cek khodam dan mempercayainya?

“Barangsiapa yang mendatangi kahin atau arraf dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad)   

Lebih tegas lagi, Imam al-Munawi dalam Faidhul Qadir mengatakan apabila seseorang meyakini atau percaya bahwa peramal mampu mengetahui hal-hal gaib tanpa perantara apapun maka hukumnya haram dan orang tersebut dianggap kafir. 

Namun apabila ia meyakini pengetahuan sang peramal tentang hal gaib itu karena perantara jin dan bukan kemampuan sendiri maka hukumnya haram, tapi tidak sampai kafir.  

Artinya, “Yang dimaksud adalah orang yang membenarkan peramal jika meyakini bahwa peramal itu tahu tentang hal ghaib maka ia kufur. 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com