MEGAPOLITAN . 01/07/2024, 15:38 WIB

Napi Cipinang Duga Peras Siswi SMP, Kalapas: Sudah Dipindah ke Nusakambangan

fin.co.id -Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Jawa Barat. Motifnya, terduga pelaku melakukan penipuan dengan motif asmara atau cinta palsu.

Kasus ini bermula saat keduanya berkenalan melalui media sosial (medsos) Instagram pada Maret 2024. Kemudian, komunikasi itu berlanjut ke WhatsApp (WA).

Dalam komunikasi itu, narapidana atau napi berinisial (MA) merayu siswi tersebut untuk mengirimkan video maupun foto tanpa busana. Setelah dapat apa yang dipinta, pelaku memeras korban dengan mengontak keluarga siswi berusia 13 tahun tersebut.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, E.P Prayer Manik mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas MA. Bahkan, kata dia, saat ini MA sudah dipindah ke Nusakambangan.

Baca Juga

"Minggu tanggal 30 Juni 2024 kami sudah memindahkan MA ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar - Nusakambangan, bekerja sama dengan Tim dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan," katanya kepada wartawan, Senin 1 Juli 2024.

Dia mengatakan, pemindahan itu merupakan sanksi tegas untuk MA. Bahkan, sambungnya, itu merupakan bukti serius pihak Ditjen PAS menangani kasus tersebut.

"Pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan merupakan bentuk keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus ini dan untuk memberikan efek jera kepada para warga binaan dimana saja berada yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana supaya tidak berbuat kejahatan apalagi di dalam lingkungan Lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi permasyarakatan," tuturnya.

Diketahui, kasus itu terungkap berkat kerja sama pihaknya dengan Polda Jawa Barat.

Hal itu diketahui dari laporan masyarakat yang berasal dari orang tua korban terkait pemerasan yang dilakukan oleh MA kepada korban dengan meminta imbalan uang yang dikirim sebanyak Rp200.000,- yang sudah ditransfer ke rekening teman pelaku sesama warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang. 

Baca Juga

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com