fin.co.id- Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan, Israel menargetkan komunitas Kristen di Palestina, khususnya di Yerusalem.
Dalam sebuah pernyataan, Kemenlu Palestina mengutuk Israel atas tindakan tersebut. Kementrian menerangkan, Israel menarik pajak dari gereja-gereja, Lembaga, serta sejumlah property di Yerussalem yang mereka sebut sebagai Kota Pendudukan.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan 'Status Quo' sejarah dan hukum kota ini," katanya.
Kementerian tersebut menekankan bahwa pengenaan pajak oleh Israel adalah illegal dan menambahkan. Sebab Israel tidak punya hak kedaulatan atas Yerussalem.
"Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem," ujarnya.
"Langkah-langkah yang melanggar hukum ini dianggap sebagai bagian dari strategi pemusnahan dan pembersihan etnis yang lebih luas yang dilakukan Israel terhadap seluruh rakyat Palestina, khususnya menargetkan kehadiran asli umat Kristen Palestina di Tanah Suci, terutama di Yerusalem," kata kementerian tersebut.
Kemenlu Palestina juga menyerukan semua negara untuk mendukung posisi gereja-gereja dan Negara Palestina dan melakukan intervensi untuk menghentikan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB dan Status Quo historis dan hukum.
Baca Juga
Pernyataan kementerian tersebut dikeluarkan sebagai reaksi terhadap pemberitahuan Israel kepada beberapa gereja yang memaksa mereka membayar pajak. (*)