Viral . 28/06/2024, 11:11 WIB

Vira! Mobil Plat RI 74 Diduga Milik Pejabat Pakai Pelat Palsu Berkeliaran di Jakarta

Dan masih di aturan yang sama, sanksinya bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Selain itu, plat nomor kendaraan tidak boleh asal dimodifikasi. Karena disebutkan dalam UU No 22 Tahun 2009, plat nomor kendaraan dilarang di modifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, maupun ditempelkan logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal. Jadi, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak bisa asal pasang hingga modifikasi plat kendaraan. Apalagi kalau tidak sesuai aturan yang berlaku.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com