Internasional

Ini Tampang Presiden Tajikistan, Agamanya Islam Tapi Larang Jilbab dan Perayaan Idul Fitri-Idul Adha

fin.co.id - 28/06/2024, 09:09 WIB

Presiden Emomali Rahmon

fin.co.id- Pemerintah Tajikistan resmi menerbitkan Undang-Undang kontroversial yang melarang umat Islam muslimah menggunakan jilbab.

Undang-Undang tersebut diajukan oleh Majelis Rendah Parlemen yang kemudian disahkan oleh Majelis Tinggi Parlemen di negara mayoritas muslim itu pada 19 Juni 2024.

Padahal, Tajikistan adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Menurut sensus tahun 2020, sekitar 96% dari total 10,3 juta penduduk Tajikistan beragama Islam.

Presiden Tajikistan, Emomali Rahmon juga merupakan seorang yang menganut agama islam. Namun menurutnya, larangan menggunakan jilbab untuk melindungi budaya Tajikistan dari buadaya asing.

Baca Juga

"Larangan hijab adalah upaya untuk melindungi budaya Tajiki dan meminimalkan visibilitas religiusitas publik," katanya lewat siaran pers, dilansir dari firstpost, Kamis 27 Juni 2024.

Presiden Emomali Rahmon memerintah di Tajiksita sejak 1994. Sejak kepimpinannya, dia sering mengampanyekan anti jilbab dan cinta budaya Taiskistan.

Pada tahun 2015, dia menyebut pakaian jilbab sebagai tanda buruknya Pendidikan di Tajikistan. Kemudian Pada tahun 2018, pemerintahannya mengeluarkan buku setebal 376 halaman, berjudul ‘Buku Panduan Pakaian yang Direkomendasikan Di Tajikistan’.

Buku itu menguraikan apa yang harus dikenakan wanita di negara tersebut untuk berbagai kesempatan.

Pada bulan September 2017, pemerintah Emomali Rahmon juga mengaktifkan pesan kepada pengguna ponsel yang mendesak masyarakat untuk mengenakan pakaian nasional Tajikistan.

Baca Juga

Pesan-pesan tersebut berbunyi: “Mengenakan pakaian nasional adalah suatu keharusan!”, “Hormati pakaian nasional,” dan “Mari kita jadikan tradisi yang baik dalam mengenakan pakaian nasional.”

Persiden Rahmon Dia adalah sekuler yang termasuk bagian dari simpatisan Komunis Rusia.

Perayaan Idul Fitri dan Idul Adha Juga Dilarang:

Bukan saja jilbab dilarang di negara mayoritas muslim itu, Rahmon juga melarang perayaan lebaran Idul Fitri dan Idul Adha, serta larangan kebiasaan pemberian uang kepada anak-anak saat lebaran Idul Fitri

Bagi masyarakat yang melanggar aturan itu, akan dikenai denda sebesar 7.920 somoni atau $747 atau setara dengan Rp10 juta, dan juga Rp61 juta.

Selain itu, mereka juga melarang pria yang berjanggut. Menurut Radio Liberty, ribuan pria dalam 10 tahun terakhir dilaporkan telah dihentikan oleh polisi di jalanan dan dipaksa mencukur janggutnya. (*)

Afdal Namakule
Penulis
-->