Tempat menyeberang pejalan kali antara yang telah ditentukan antara lain: seperti zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Pejalan kaki yang menyeberang di jalan tol terancam hukuman pidana. Hal itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4.
Lewat aturan tersebut dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.Mari kita berkendara dengan saling menghargai dan memperhatikan. Jika terjadi kecelakaan, jangan seperti orang primitif yang selalu menyalahkan yang lebih besar.
Karena mulai dari truk gandeng, mobil, motor, sampai sepeda gayung, ukuran pengendaranya sama, yaitu sama-sama manusia. Semua manusia sama-sama punya potensi sengaja, khilaf, atau salah.