Viral . 26/06/2024, 08:47 WIB
Polsi langsung bergerak menangkap Opa Ambon. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP yang digunakan merekam aksi persetubuhan dengan korban.
"Barang Bukti1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A04s warna hitam yang digunakan tersangka merekam aksinya bersama gadis telah disita," tandasnya. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com