News . 25/06/2024, 12:51 WIB

Virgoun Mengaku Menggunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Penyanyi Virgoun Tambunan Putra VTP (38) mengakui menggunakan narkoba jenis sabu untuk menurunkan berat badannya.

"Tersangka VTP menggunakan atau mengonsumsi jenis sabu untuk menurunkan berat badannya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa 25 Juni 2024, dilansir dari Antara.

Sementara itu, menurut Syahduddi, para tersangka lain, yakni yakni PA (20) menggunakan sabu untuk meningkatkan tamina. Dan tersangka Bh (37) menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis untuk bisa membantu tidur dengan nyaman.

"VTP sendiri mengakui pernah mengonsumsi narkotika pada tahun 2012 namun sempat berhenti dan baru kembali mengonsumsi tahun ini, " katanya.

Sedangkan PA baru pertama kali mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama VTP. "Yang bersangkutan berteman dekat, karena saat kita amankan juga baik VTP dan PA, berada dalam satu kos-kosan, " katanya.

Syahduddi menjelaskan untuk barang bukti yang diamankan dari VTP dan PA ada kurang lebih 1 gram sabu seharga Rp1,6 juta.

"Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka BH ada 15 paket plastik klip kecil tembakau sintetis," jelasnya.

Syahduddi juga menambahkan untuk ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," katanya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu ke musisi VTP alias Virgoun Tambunan Putra.

"Telah berhasil mengamankan satu orang atas nama B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada V (Virgoun), " kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/6).

Sedangkan Virgoun dan PA ditangkap di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6) sekitar pukul 01.00 WIB di indekos milik VTP dengan barang bukti berupa satu klip sabu dan sebuah alat hisap. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com