Nasional . 25/06/2024, 12:29 WIB
fin.co.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas bebasnya Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh. Dalam hal ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar melanjutkan perkara Gazalba dalam tahap pembuktian
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya.
"Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tutur Tessa kepada wartawan, Selasa 25 Juni 2024.
Tessa menegaskan, putusan ini juga sekaligus menegaskan KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf e. Sehingga putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK.
"Di mana dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan," kata Tessa.
Tessa mengatakan, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi masih bisa dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya.
"Selanjutnya, KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI, untuk dipelajari, dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku," tuturnya.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com