News . 24/06/2024, 16:52 WIB
fin.co.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menyetujui 15 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Syahraja Mangana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Asahan.
Syahraja disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Namun saat diketahui alasan mencuri, Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Asahan berupaya untuk mendamaikan tersangka dengan pihak sekolah.
Kronologi bermula saat tersangka melihat ada dua sumur galian yang berdekatan dengan sumur miliknya.
Saat diamanati lebih dekat, Syahraja berniat untuk mengambil kedua mesin air yang merupakan milik Agus Salim dan Koko Syahputra Lubis untuk dibawa pulang ke rumahnya.
Lalu kedua korban menyampaikan kepada saksi Ruben Siagian yang merupakan penjual mesin pompa air bahwa mesin pompa air miliknya telah hilang.
Ruben memberikan informasi tersebut pada saksi Musa yang saat itu sedang mencari dan berniat mesin pompa air.
Ruben juga menyampaikan pada Musa, apabila ada yang menwarkan mesin pompa air agar mesin pompa air tersebut dibeli saja karena kemungkinan itu milik Agus dan Koko yang baru dicuri.
Pada hari berikutnya, Syahraja berangkat dari rumah menuju ke rumah Musa untuk menawarkan dua unit mesin pompa air dengan harga Rp500.000.
Kemudian, Musa setuju membeli satu unit mesin pompa air saja dengan harga Rp150.000 namun Musa meminta agar pembayarannya ditunda.
Musa kemudian melihat Syahhraja pulang dengan membawa 1 (unit) mesin pompa air yang tidak jadi jual, lalu tersangka letakkan di belakang rumah Musa.
Setelah Musa menerima pompa air tersebut, ia langsung menghubungi Ruben Siagian, Agus, Koko untuk datang menemui dirinya di rumahnya.
Lalu keempat saksi bersama-sama mengecek kondisi dan ciri-ciri mesin kedua pompa air yang ditawarkan.
Diketahui ciri-ciri dan nomor mesin pompa air tersebut sesuai dengan mesin pompa air dan bon faktur milik Agus dan Saksi Koko.
Lalu pada hari Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 10:00 WIB, perbuatan tersangka dilaporkan saksi Agus dan saksi Koko ke Polsek Bandar Pulau.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com