Pemkot Bekasi Resmi Membatalkan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Bantargebang

fin.co.id - 21/06/2024, 23:00 WIB

Pemkot Bekasi Resmi Membatalkan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Bantargebang

Pemkot Bekasi Resmi Membatalkan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Bantargebang (Dokumen Istimewa)

"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi," penjelasan Gani dalam keterangan resmi.

Berdasarkan hasil evaluasi, prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah jadi energi listrik dengan basis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.

"Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang," ucap Gani dalam keterangan resmi.

Tuahta Aldo
Penulis