MEGAPOLITAN

Aturan Baru, Bebas Pajak Hanya Berlaku bagi Satu Rumah dengan Harga di Bawah Rp2 Miliar di Jakarta

fin.co.id - 19/06/2024, 15:26 WIB

Bebas pajak hanya berlaku bagi satu rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar di Jakarta. Foto: Cah/Disway Group

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024. Berbeda dengan tahun sebelumnya, sekarang ini bebas pajak hanya berlaku bagi satu rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024. Tahun sebelumnya, kata dia, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya.

Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek rumah atau PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan-Perkantoran dan Perkotaan) yang nilainya di bawah Rp2 miliar.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak," kata Lusiana melalui keterangan tertulisnya, Rabu 19 Juni 2024.

Baca Juga

Sehingga, kata dia, jika wajib pajak memiliki lebih dari satu rumah yang nilainya di bawah Rp2 miliar maka pembebasan akan diterapkan pada harga bangunan atau nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar. Lusi mengatakan, pada tahun sebelumnya pembebasan pajak rumah di bawah Rp2 miliar dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Lusi menyebut, pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Hal ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," tuturnya.

(Cah)

Baca Juga

Mihardi
Penulis
-->