Ekonomi

Amerika Batasi Mobil Listrik China, Di Indonesia Malah Dipermudah, Ini Alasan Menperin

fin.co.id - 2024-06-15 13:06:30 WIB

Lebih Murah dari Hyundai Ioniq 5, Ini Spesifikasi Mobil Listrik MG4 EV yang Dibanderol Rp649,9 Juta

fin.co.id- Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya memutuskan untuk membatasi masuknya mobil listrik asal China untuk menekan dominasi di pasar kendaraan listrik akibat harga mobil listrik China yang jauh lebih terjangkau dan kualitasnya yang mumpuni.

Namun berbanding terbalik dengan AS, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian justru malah melakukan pemberian insentif baru dari Pemerintah untuk mobil listrik impor Completely Built Up (CBU) serta Completely Knock Down (CKD) dan Incomplete Knock Down (IKD) asal China.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pemberian insentif Pemerintah untuk mobil listrik asal negara tirai bambu tersebut adalah untuk meningkatkan ekspor kendaraan bermotor berbasis listrik yang diproduksi di Indonesia. Selain itu, investasi tersebut juga akan membuka peluang bagi para pelaku industri otomotif dari negara tersebut.

"Pemerintah Indonesia telah menetapkan target produksi electric vehicle (EV) pada tahun 2030 sebesar 600.000 unit. Perusahaan juga sepakat untuk menjadikan Indonesia sebagai hub basis produksi EV stir kanan, untuk diekspor ke 54 negara pengguna mobil stir kanan," Ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya pada Sabtu 15 Juni 2024.

Baca Juga

Tercatat, sudah ada empat perusahaan yang ditemui Menperin dalam kunjungan tersebut menyambut baik harapan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan ekspor, baik melalui penambahan volume maupun negara tujuan ekspor, dari pabrik- pabriknya di Indonesia.

Ada beberapa regulasi terkait insentif baru ini yang meliputi Kemenperin dan Kementerian Investasi.

1. Permenperin 29/2023

2. Permeninves 6/2023

3. Permenperin 28/2023

Baca Juga

4. Permenperin 29/2023

5. Kepmenperin 1641/2023

Berdasarkan regulasi ini perusahaan otomotif yang punya komitmen investasi bisa melakukan impor mobil listrik CBU tanpa dikenakan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Bea masuk mobil impor mobil listrik CBU dalam kondisi normal 50 persen sedangkan PPnBM 15 persen.

Kemudian mobil listrik impor CKD dan IKD juga tak dibebani bea masuk dan PPnBM dari seharusnya masing-masing 10 persen dan 15 persen. Mobil listrik jenis CKD diizinkan diproduksi di bawah persyaratan roadmap TKDN, sedangkan ada pula CKD/IKD sesuai roadmap.

"CBU dengan komitmen investasi, CKD dengan nilai TKDN di bawah persyaratan roadmap, CKD/IKD dengan TKDN di atas roadmap, setiap importasi tersebut secara berurutan memiliki total nilai pajak yang semakin kecil dengan konsekuensi semakin banyak pula persyaratan yang dibutuhkan," Ujar Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin Hendro Martono dalam keterangannya pada Sabtu 15 Juni 2024.

Selain itu, Menperin Agus juga mendorong para pelaku industri otomotif asal Tiongkok untuk dapat melibatkan produsen komponen dalam negeri dari hulu ke hilir sehingga mewujudkan seluruh mata rantai produksi berada di Indonesia.

Afdal Namakule
Penulis