fin.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dalam rangka koordinasi Jaksa Agung dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan tahun 2024 s/d 2029.
Adapun Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun panitia dari lima kalangan pemerintah dan empat unsur masyarakat, yaitu:
·
Ketua Pansel merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A (Kepala BPKP);
Wakil Ketua Pansel merangkap anggota: Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas);
·
Baca Juga
Anggota yang terdiri dari:
1) Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M.
2) Nawal Nely, S.E, MBA., CFA.
3) Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D
4) Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.
5) Prof. Dr. Elwi Danil., S.H., M.H.
6) Rezki Sri Wibowo, M.Sc.
7) Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D