News

KPK Benarkan Sita HP dan Tas Milik Hasto PDIP: Sudah Sesuai Prosedur

fin.co.id - 11/06/2024, 08:20 WIB

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyitaan handphone dan sejumlah barang milik Hasto, yang merupakan alat bukti dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor). (Ayu Novita/Disway)

FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal handphone dan tas milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disita saat diperiksa pada Senin kemarin 10 Juni 2024.

Hasto diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) yang hingga saat ini masih buron. 

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyitaan handphone dan sejumlah barang milik Hasto, yang merupakan alat bukti dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Penyidik menyita barang inti berupa barang elektronik berupa hp, catatan, dan agenda milik saksi H (Hasto)," jelas Budi kepada awak media pada Senin, 10 Juni 2024. 

Baca Juga

"Terkait penyitaan hp milik saudara H (Hasto), disampaikan bahwa alat bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tipikor," lanjutnya. 

Budi menjelaskan, tindakan ini merupakan kewenangan penyidik dalam rangka mencari barang bukti tindak pelaku korupsi tersebut. 

"Penyitaan hp milik saudara H (Hasto) adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," pungkasnya. 

Dalam hal ini, Budi menjelaskan bahwa penyitaan barang tersebut sudah sesuai dengan prosedur penyitaan karena disertai dengan surat perintah penyitaan. 

"Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," tutur Budi. 

Baca Juga

Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.  

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. 

Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.  

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. (Ayu Novita) 

Afdal Namakule
Penulis
-->