FIN.CO.ID - Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin melakukan perombakan besar-besaran pejabat di sejumlah bagian institusi Adhyaksa. Setidaknya, 78 pejabat yang dimutasi, salah satunya yakni Asep Nana Mulyana.
Saat ini, Asep merupakan Direktur Jenderal Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya, Nana ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum alias Jampidum Kejagung.
Meski tinggal menghitung hari untuk pelantikan, pria berdarah Sunda memiliki prinsip yang patut untuk dicontoh. Pasalnya, Asep berprinsip di mana pun bekerja dirinya kerap meninggalkan warisan yang bagus dan bermanfaat untuk semua, termasuk di Ditjen PP Kemenkumham.
“Saya punya prinsip di mana pun kerja, harus meninggalkan legacy. Termasuk di sini (Ditjen PP Kemenkumham)," kata Asep belum lama ini saat ditemui di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat dirinya dilantik sebagai Dirjen PP Kemenkumham pada Kamis 23 Februari 2023, Asep langsung tancap gas untuk memperbaiki Ditjen PP. Salah satunya yakni membehani sistem harmonisasi perundang-undangan atau regulasi yang menjadi tugas utamanya. Sebelumnya, ini belum menggunakan kecerdasan buatan sehingga harmonisasi regulasi bisa mencapai 6 sampai 7 hari.
Ia lantas mencari tahu dan menanyakan langsung kepada bagian tersebut mengapa ini berlangsung cukup lama. “Saya tanya ke staf, kenapa bisa lama, bisa 6-7 hari?” tanya Asep kepada staf Ditjen PP kala itu.
Staf tersebut kemudian meminta Asep untuk melihat sistem kerja di bagian tersebut yang belum menerapkan teknologi informasi atau kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Baca Juga
“Bapak lihat saja sendiri. Saya lihat, jadi mereka edit satu-satu, manual. Jadi disesuaikan dulu formatnya, dilihat dulu, marginnya samain dulu, dan sebagainya,” kata Asep
Tidak hanya itu, kata dia, saat kementerian atau lembaga ingin melakukan harominisasi suatu Undang-Undang (UU) atau regulasi lainnya. Mereka harus datang langsung ke Ditjen PP Kemenumham untuk menyerahkan berkas.
Kemudian, kata dia, tim dari Ditjen PP melakukan pengecekan satu per satu, menelaah, dan seterusnya. Hal itu untuk memastikan, kata dia, bahwa regulasi yang diundangkan dengan yang diharmonisasi tersebut sama.
“Antara yang diundangkan dengan yang diharmonisasi, ada kekeliruan enggak dari substansi regulasi. Kemudian diedit sampai keluar namanya lembar lepas, yang ada garis bawah dan burung Garuda, itu bisa 6 sampai 7 hari,” tuturnya.
Bahkan, kata Asep, akan membutuhkan waktu lama lagi jika perundang-undangan atau regulasinya yang akan diharmonisasi itu terdapat lampiran tabel. “Kalau ada lampiran tabel, diedit satu-satu. Ya itu tadi karena konvensional. Makanya saya mengambil terobosan, kita buat aplikasi e-pengundangan,” kata Asep.
Setelah itu dibuat, pihak kementerian atau lembaga tidak lagi harus datang ke Ditjen PP untuk menyerahkan berkas seperti sebelumnya. Sekarang cukup hanya mengirimkan soft copy melalui aplikasi e-perundangan.
“Masuk ke aplikasi dan sistem kami, nanti dicek dan bisa dipantau, di mana mandeknya nih, apa masih di meja dirjen, direktur, kemudian ditelaah. Itu lebih cepat,” ujar pria yang bakal dilantik menjadi Jampidum Kejagung pada Selasa 11 Juni 2024.
Dia mengatakan, setelah tim Ditjen PP menggunakan aplikasi e-perundangan bisa memangkas waktu yang sangat panjang menjadi sedikit. Terlebih lagi kalau format soft copy yang digunakan oleh pengirim sesuai dengan format yang pakai di aplikasi e-pengundangan.