Nasional

Klarifikasi Soal Amandemen UUD 1945, Bamsoet: MPR Hanya Terima Aspirasi Bukan Putusan

fin.co.id - 08/06/2024, 15:57 WIB

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menyambangi DPP PKB di Jakarta, Sabtu 8 Juni 2024. Foto: Intan

FIN.CO.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengaku pihaknya hanya menerima aspirasi atau masukan dari masyarakat terkait amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menegaskan, tidak ada sidang maupun putusan dari MPR untuk menerima aspirasi yang merubah sistem pemilihan presiden melalui MPR.

"Tidak ada ucapan yang disampaikan dari kami pimpinan bahwa kita sudah memutuskan amandemen itu tidak ada, apalagi merubah sistem pemilihan presiden di MPR," kata Bambang Soesatyo yang kerapa disapa Bamsoet ini saat kunjungan silaturahmi kebangsaan di Kantor DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu 8 Juni 2024.

Dia mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi yang sudah diterima dari masyarakat. "Yang ada adalah kami berkunjung menyampaikan berbagai aspirasi yang kami terima," sambungnya.

Adapun aspirasi yang diterima MPR selama melakukan kunjungan silaturahmi kebangsaan, yakni pertama terkait permintaan usulan amandemen terbatas. Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya menerima aspirasi atas permintaan usulan amandemen terbatas untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang menambahkan dua ayat di dua pasal UUD.

Baca Juga

Kemudian, tambah Bamsoet, MPR diminta melakukan kajian amandemen secara menyeluruh untuk melakukan penyempurnaan.

"Ketiga kembali ke UUD sesuai dengan dekrit Presiden 5 Juli 59 beserta penjelasan dan lagi kemudian aspirasi kembali ke UUD yang asli dan perubahannya melalui adindum. Nah yang terakhir tidak perlu amandemen karena UUD kita hari ini sudah sesuai dan masih cocok," terangnya.

Dia menjelaskan, amandemen harus dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dalam UUD 45 Pasal 37. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya

Oleh sebab itu, kata Bambang Soesatyo, apa yang dilakukan oleh pihaknya hanyalah menyerap aspirasi yang selama ini tengah berkembang di masyarakat.

"Itu yang kita sampaikan jangan sampai ada lagi miskomunikasi, enggak pernah kita menyampaikan ‘kita akan kembali memilih presiden di MPR’, belum karena kita belum bersidang ya," ucapnya.

Baca Juga

Diketahui, wacana amendemen UUD diinisiasi oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. Salah satu poin yang disinggung ialah mengembalikan kewenangan MPR untuk memilih presiden.

"Kita ingin menegaskan kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," kata Bamsoet usai bertemu dengan mantan Ketua MPR RI periode 1999-2004 Amien Rais di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.

(Intan Afrida Rafni)

Mihardi
Penulis
-->