Viral

Heboh! Gerbong Stasiun Cikarang Kena Aksi Vandalisme, Satu KRL Dicoret-coret

fin.co.id - 05/06/2024, 21:45 WIB

Viral gerbong KRL Stasiiun Cikarang kena aksi vandalisme

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tah

Pasal 489 ayat (1)

Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Baca Juga

Ari Nur Cahyo
Penulis
-->