FIN.CO.ID - Pertamina Patra Niaga menegaskan pembelian LPG 3 kg di pangkalan wajib membawa KTP sebagai persyaratan untuk kebutuhan pencatatan. Upaya ini dilakukan agar subsidi lebih tepat sasaran.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, per 1 Juni pihaknya sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen LPG, sehingga pemerintah bisa mengetahui detail penyaluran LPG 3 kg. Dia mengatakan, hal ini dilakukan bukan untuk mempersulit tapi menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan.
"Sehingga kami bisa meminimalisir apabila ada indikasi (barangkali). Karena disparitas harga yang subsidi dan non-subsidi ini cukup jauh, apabila ada indikasi pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan. Kami bisa tahu bagaimana memproteksinya,” kata Mars Ega, Selasa 4 Juni 2024.
Dengan pencatatan ini, kata dia, maka kebutuhan pengecer LPG 3 kg akan terdata, sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.
“Kita bisa melihat di sini (contoh), ini ada data pengecer rata-rata sekali kebutuhannya berapa, sehingga ini akan lebih akurat dari sisi distribusi maupun penghitungan demandnya ke depan (yang segmentasi rumah tangga berapa, usaha kecil berapa, usaha mikro berapa, termasuk pengecer berapa),” kata Mars Ega.
Dengan demikian, distribusi LG 3 kg bisa terdata mulai dari Pertamina hingga masyarakat sebagai pengguna. Dengan begitu, jika terjadi penyalahgunaan LPG 3 kg bia dilacak dengan mudah.
“Itulah yang disebut Subsidi Tepat. Lalu dari sisi administrasi bisa di-trace dari mulai Pertamina, agen, pangkalan, sampai penggunanya. Ini penting untuk trace agar kalau nanti ada indikasi penyalahgunaan di luar (pihak-pihak yang mengambil keuntungan tertentu) kita bisa melacak,” tandas Mars Ega.
Baca Juga
(Sabrina Hutajulu )