News . 01/06/2024, 18:49 WIB
fin.co.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang dalam proses pemilihan umum.
Mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Menyikapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyoroti perlunya kembali kepada aturan yang jelas dalam undang-undang.
"Kita ini sering sekali diminta untuk hormati putusan pengadilan sebagai warga negara harus hormat terhadap putusan pengadilan ya, itu bukan putusan yang sontoloyo putusan pengadilan yang logik yang benar yang masuk akal ini kan putusan pengadilan yang tidak masuk akal," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 1 Juni 2024.
Refly Harun menegaskan dukungannya terhadap ICW dengan alasan penting. Dimana, kembalikan pada esensi undang-undang.
Baginya, proses pencalonan dan pencalonan tidak dapat disamakan dengan pelantikan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Refly Harun menjelaskan tentang persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi.
"Jadi syarat untuk menjadi mahkamah konsitusi negarawan menguasai konstitusi tapi untuk dilantik sebagai hakim konstitusi harus berusia 40 skrg 55 tahun," jelasnya.
Dalam konteks ini, Refly menekankan perbedaan antara mencalonkan dan dilantik.
"Jadi yang seperti ini bukan tidak ada, ada tetapi kalo kita liat UU nomor 10 tahun 2016 jelas untuk mencalonkan dan dicalonkan bukan untuk dilantik," tambahnya.
Refly juga menyoroti perlunya kejelasan hukum dalam proses pemilihan.
"Karena itu kalo misalnya KPU berpatokan pada UU dia bisa abaikan putusan MA tersebut karena patokan dia adalah UU jadi kalo seandainya misalnya PKPU itu dianggap berlebihan maka berlebihannya itu adalah berusia 40 tahun sejak ditetapkan sebagai calon," paparnya.
Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Sebab, MA memerintahkan RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di mana, Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 soal syarat pencalonan kepala daerah berbunyi: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com