News . 01/06/2024, 09:40 WIB
FIN.CO.ID- Majelis Ulaman Indonesian (MUI) menguarkan fatwa haram bagi umat islam mengucapkan salam lintas agama. Alasannya dapat merusak aqidah yang diyakininya.
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung.
Dalam fatwa MUI ini soal panduan hubungan antarumat beragama berupa Fikih Salam Lintas Agama
Fatwa tersebut juga ditujukan kepada pejabat pemerintah yang atau pejabat publik saat menyampaikan sambutannya di acara pemerintahan.
BACA JUGA: MUI Larang Umat Islam Ucap Salam Lintas Agama, Kemenag Gak Sepakat
BACA JUGA:MUI Fatwa Haram Makan Daging Hewan Peliharaan yang Diberi Pakan Campuran Darah Babi
Fatwa Ijtima Ulama MUI ini menganjurkan agar pejabat seyogyanya bisa menjalankan fatwa hasil Ijtima Ulama tersebut dengan tidak menggunakan salam lintas agama, namun salam lintas nasional.
“Pejabat juga diharapkan menggunakan redaksi salam nasional agar semua pihak terangkum di dalamnya" ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Arif Fahrudin.
Arif mengatakan, jika kondisi tidak memungkinkan untuk pejabat menyampaikan salam nasional, namun harus pakai salam lintas agama, maka itu masuk dalam alasan syar'i atau udzur syar'i selama tidak diniatkan sebagai bentuk sinkretisme ibadah.
"Kiai Arif meyakini bahwa rakyat Indonesia sudah matang dan dewasa dalam toleransi beragama.
BACA JUGA:MUI Beberkan Dampak Negatif Judi Online Bagi Pelakunya di Indonesia
Sehingga tidak perlu terjebak kepada kelatahan toleransi. Yaitu jika tidak mengucapkan salam lintas agama dinilai intoleran atau anti kebangsaan, dan jika mengucapkan salam lintas agama otomatis dinilai toleran katanya.
"Tidak sesederhana itu ukuran jiwa kebangsaan dan jiwa toleransi diukur" katanya.
Arif Fahrudin menjelaskan, toleransi adalah sunnatullah namun toleransi ada batasnya. Sepeti mencampur adukan aqidah dengan ritual agama lain, maka itu bukan toleransi dan ini dilarang.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com