MUI Fatwa Haram Makan Daging Hewan Peliharaan yang Diberi Pakan Campuran Darah Babi

fin.co.id - 31/05/2024, 10:40 WIB

MUI Fatwa Haram Makan Daging Hewan Peliharaan yang Diberi Pakan Campuran Darah Babi

Kantor MUI Pusat

FIN.CO.ID-  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mengonsumsi daging hewan ternak yang diberi pakan campur darah babi. 

Fatwa itu melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Jumat 31 Mei 2024.

BACA JUGA :

Niam mengatakan hal tersebut merupakan implementasi dari pemanfaatan babi dan turunannya untuk bahan produk halal, di mana MUI sudah memfatwakan bahwa hal tersebut haram.

Sehingga, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya juga najis dan haram untuk diperjualbelikan.

Sebagai informasi, perkembangan ilmu dan teknologi di bidang pakan ternak membuat beberapa kalangan memanfaatkan bahan dari babi untuk pakan ternak, guna memacu pertumbuhan dan perkembangan ternak yang dikelola.

Contohnya, terdapat pemanfaatan darah babi menjadi tepung darah, atau tulang babi sebagai tepung tulang, yang kemudian dicampur dengan pakan ternak guna memperkaya kandungan gizi pakan ternak untuk sapi, kambing, atau ayam.

BACA JUGA:

Acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau. (ant). 

Afdal Namakule
Penulis