Kaesang Dapat Angin Segar dari Putusan MA Soal Batas Usia, Pengamat: Tak Bisa Diberlakukan di Pilkada 2024
Putusan MA yang meminta KPU mencabut batas usia cagub-cawagub berusia 30 tahun menuai kontroversi
"Amar Putusan: Kabul Permohonan HUM," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id Kamis, 30 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Jokowi Respons Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah
- KPU DKI Jakarta: Batas Usia Calon Gubernur dan Wakil Usia 30 Tahun
(Rafi Adhi Pratama)