Kaesang Dapat Angin Segar dari Putusan MA Soal Batas Usia, Pengamat: Tak Bisa Diberlakukan di Pilkada 2024

fin.co.id - 31/05/2024, 17:20 WIB

Kaesang Dapat Angin Segar dari Putusan MA Soal Batas Usia, Pengamat: Tak Bisa Diberlakukan di Pilkada 2024

Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

"Amar Putusan: Kabul Permohonan HUM," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id Kamis, 30 Mei 2024.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID