News

Kaesang Dapat Angin Segar dari Putusan MA Soal Batas Usia, Pengamat: Tak Bisa Diberlakukan di Pilkada 2024

Putusan MA yang meminta KPU mencabut batas usia cagub-cawagub berusia 30 tahun menuai kontroversi

Kaesang Dapat Angin Segar dari Putusan MA Soal Batas Usia, Pengamat: Tak Bisa Diberlakukan di Pilkada 2024
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

"Amar Putusan: Kabul Permohonan HUM," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id Kamis, 30 Mei 2024.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

Berita Terkait