FIN.CO.ID- Wakil Ketua Umun Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai, program tabungan perumahan rakyat yang memotong gaji karyawam swasta sebesar 3 persen, merupakan perintah Undang-Undang.
Sehingga menurut Teddy, Presiden Jokowi tidak bisa disalahkan terkait program tersebut. Menurutnya, jika Presiden Jokowi tidak menjalankan perintah undang-undang tersebut maka Presiden Jokowi yang salah.
"Jokowi itu menjalankan perintah UU tentang Tapera. Kalau tidak dijalankan, ya Jokowi salah, karena sebagai Presiden, beliau wajib melaksanakan perintah UU. Dan UU ini sudah lama ada, silahkan kalian cari di media terkait lahirnya UU Tapera ini" kata Teddy Gusnaidi di akun X, Kamis 30 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Soal Pemotongan Gaji untuk Tapera, Airlangga Hartarto Bilang Nanti Dievaluasi
- Soal Tapera, Denny Siregar: Tabung Selama 10 Tahun Baru Dapat Rp10 Juta, Tidak Cukup untuk Beli Rumah
Teddy menyarankan pihak-pihak yang tidak setuju dengan program Tapera agar menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada yang tidak setuju, silahkan gugat UU Tapera ke MK, bukan dengan menyalahkan Presiden Jokowi seolah-olah ini suka-suka beliau saja. Atau jika ingin menggugat Peraturan Pemerintah, bisa ke MA" katanya.
"Kita ini negara hukum, bukan negara berdasarkan opini atau negara yang berdasarkan katanya katanya" pungkas Teddy.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut mengatur tentang pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Soal Potongan Gaji untuk Tapera, DPR akan Panggil Pemerintah dan Buruh
- Gaji Pekerja Dipotong Tapera, Menteri PUPR Basuki Tak Hilang tapi Disimpan
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri.
Lalu dijelaskan pada Pasal 14 bahwa simpanan Tapera ini akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.