News . 30/05/2024, 10:00 WIB

Hotman Paris Heran Ayah Eky Tak Merespon Ajakan Kolaborasi Ungkap DPO Kasus Vina

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Di sisi lain, keluarga Vina merasa kecewa dengan dihapusnya dua nama DPO oleh Polda Jabar.

Pasalnya, dalam putusan persidangan pembunuhan Vina pada 2017 silam di Pengadilan Negeri Cirebon, telah ditetapkan ada 3 nama DPO yang belum tertangkap.

Hotman menegaskan, putusan persidangan berkekuatan hukum tetap dan tindakan pidana yang dilakukan tiga DPO tersebut sudah terbukti di persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Hotman juga membawa sejumlah berkas BAP dari delapan terpidana yang dijadikan acuan dalam persidangan kasus pembunuhan Vina.

"Terhadap dua DPO yang dianggap fiktif inilah BAP-BAP dari tujuh pelaku. Di sini diuraikan secara jelas peranan dari tiga pelaku DPO itu. Bahkan cara memerkosanya pun ada, cara memukulnya pun ada di sini diuraikan," kata Hotman.

"Jadi ini sudah inkrah berkekuatan hukum tetap dan ini adalah perbuatan pidana yang dilakukan terbukti di persidangan. Jadi ini perbuatan pidana yang dilakukan 8 terpidana bersama-sama tiga DPO," pungkasnya.(Cahyono)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com