News

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Diduga Hasil Pemerasan Uang Anak Buah di Kementan

fin.co.id - 29/05/2024, 18:35 WIB

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan

FIN.CO.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak pernah mengetahui wujud lukisan karya Sujiwo Tejo yang dituding dibeli dari dana Kementerian Pertanian (Kementan). Ucapan itu sebagai bantahan terkait dengan kesaksian mantan staf khususnya Joice Triatman yang dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi hari ini.

"Saya tolak semua pernyataan bahwa dia (Joice) tidak tahu-menahu. Termasuk di antaranya, izin ketua, lukisan, dia kan MC di situ, dia panitia, dia yang tahu di mana lukisan itu. Kalau dia bilang 'saya tidak tahu, saya tidak tahu', saya tolak itu dan saya akan sampaikan di pembelaan saya," kata SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:

Dalam hal ini, SYL juga mengungkapkan bahwa dirinya hingga saat ini tidak tahu wujud lukisan tersebut. Bahkan, keberadaan lukisan itu juga SYL tak mengetahuinya.

"Bahkan, lukisan itu saya sampai detik ini tidak tahu lukisan itu seperti apa. Kalau Kementan beli, kenapa tidak dibawa Kementan. Siapa yang suruh dibawa ke sana (Kantor NasDem)?" lanjut SYL. 

Di sisi lain, Joice mengatakan, pernah melihat lukisan yang dibeli oleh Kementan dimaksud dalam suatu acara. Joice memastikan lukisan tersebut saat ini berada di Kantor NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat. 

"Lukisan itu dikirimkan oleh panitia ke Gedung Partai NasDem Tower di Gondangdia. Sekilas saya pernah lihat pada saat acara, bukan di Gondangdia-nya. Biaya dari Kementerian Pertanian. Saya sudah laporkan kalau sudah terkirim," ucap Joice. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Raden Kiky Mulya Putra mengungkapkan SYL pernah membeli lukisan seniman Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta menggunakan uang vendor dan pejabat eselon I Kementan. Pembelian lukisan itu dilakukan pada 11 Agustus 2022. 

Pada tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

SYLjuga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

BACA JUGA:

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis
-->