FIN.CO.ID- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saat ini jadi polemik di tengah masyarakat. Airlangga mengatakan pemerintah akan mengevaluasi lebih lanjut.
“Nanti kami lihat,” katanya usai acara 'Workshop Tim Nasional OECD' di Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Airlangga mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu nanti akan dievaluasi lebih lanjut oleh kementerian terkait.
Dalam hal ini, ia hanya menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
BACA JUGA:
- Soal Tapera, Denny Siregar: Tabung Selama 10 Tahun Baru Dapat Rp10 Juta, Tidak Cukup untuk Beli Rumah
- Soal Potongan Gaji untuk Tapera, DPR akan Panggil Pemerintah dan Buruh
“Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” ujarnya.
Terkait waktu, Ia hanya menanggapi evaluasi PP tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Ya tidak lama lah,” kata Airlangga.
Adapun Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
BACA JUGA:
- Tapera 2,5 Persen Wajib untuk Karyawan Padahal Harga Tanah Terus Naik
- BTN Luncurkan Tabungan BTN Rumah Tapera, Pekerja Informal Bisa Miliki Rumah Sambil Menabung
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Di lain pihak, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani.