Dalam hal ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar pada kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
BACA JUGA:
- Dalami TPPU SYL, KPK Cecar Pemilik Maktour Travel Soal Transaksi Pembelian Aset
- SYL dan 2 Saksi Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri Besok
(Ayu Novita)