Ekonomi

Catat! Mulai 1 Juni 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Tunjuk KTP

fin.co.id - 29/05/2024, 09:23 WIB

Membeli Gas LPG 3 KG (melon), wajib menunjukkan NIK KTP anda

FIN.CO.ID- Masyarakat yang ingin beli LPG 3 kg atau gas melon kini wajib menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024.

Hal ini dilakukan agar penyaluran LPG subsidi 3 kg tepat sasaran.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menerangkan bahwasanya sudah ada 41,8 juta NIK yang telah daftar subsidi tepat LPG.

"Per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG di mana mayoritas atau 35,9 juta NIK setara 86 persen adalah sektor rumah tangga," kata Riva dalam rapat dengar pendapat dengan komisi VII DPR dikutip, Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:

Kemudian lanjut Riva, disusul usaha mikro (5,8 juta NIK), petani sasaran (12,8 ribu NIK), dan nelayan sasaran (29,6 ribu NIK), dan pengecer (70,3 ribu NIK).

Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji memaparkan bahwasanya terkait LPG Tabung 3 Kg ini, diakui banyak pihak yang memerlukan LPG itu dengan jumlah cukup besar.

Dengan demikian, menurut Tutuka saat ini Indonesia telah menuju apa yang disebut dengan transformasi subsidi langsung ke orang yang membutuhkan.

Oleh karena itu, diperlukan data terhadap siapa saja yang berhak menerima subsidi LPG Tabung 3 Kg ini.

“Tabung kan banyak, bisa siapa aja bisa beli tabung ya. Nah, itu yang akan sulit untuk dikontrol. Tapi kalau yang kita kontrol adalah yang membeli, itu menurut kami akan lebih mudah,” jelas Tutuka. 

BACA JUGA:

Berikut ini daftar kelompok yang boleh beli LPG 3 kg:

1. Rumah tangga

2. Usaha mikro

3. Nelayan sasaran

Afdal Namakule
Penulis
-->