Catat! Mulai 1 Juni 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Tunjuk KTP

fin.co.id - 29/05/2024, 09:23 WIB

Catat! Mulai 1 Juni 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Tunjuk KTP

Membeli Gas LPG 3 KG (melon), wajib menunjukkan NIK KTP anda

Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Masyarakat hanya dapat melakukan pendaftaran di satu pangkalan. Namun, pembelian elpiji 3 Kg dapat dilakukan lebih dari satu pangkalan. 

Bahkan, pembelian bisa dilakukan di pangkalan di luar domisili yang tertera di KTP. 

PT Pertamina (Persero) menegaskan pangkalan dan agen harus menjalankan aturan pembelian elpiji 3 Kg menggunakan KTP dan KK. Jika melanggar, maka pangkalan yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas yakni usahanya ditutup. 

"Apabila dia juga menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan pasti kami tutup," tegas Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution. (Sabrina Hutajulu) 

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID