News . 29/05/2024, 07:20 WIB

Asisten Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi PT Timah

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

FIN.CO.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa asisten pribadi Sandra Dewi berinisial RP terkait kasus dugaan korupsi PT Timah yang menjerat Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan RP diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 28 Mei 2024.

"Saksi yang diperiksa RP selaku asisten pribadi dari istri tersangka HM (Harvey Moeis)," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu, 29 Mei 2024.

BACA JUGA:

Selain RP, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya.

Mereka adalah PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

Menurut Ketut, mereka diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Timah atas nama tersangka TN alias AN dkk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Adapun total tersangka dalam kasus ini berjumlah 21 orang:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)

BACA JUGA:

3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW) 

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com