Pelaku Pemalsuan Dokumen Ditangkap Polsek Setia Budi, Segini Tarifnya

fin.co.id - 28/05/2024, 15:15 WIB

Pelaku Pemalsuan Dokumen Ditangkap Polsek Setia Budi, Segini Tarifnya

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

fin.co.id - Polsek Metro Setiabudi berhasil menangkap dua orang pelaku pemalsuan dokumen, TN (32) dan PRA (21). 

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Reskrim Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku bernama TN dan PRA di Jl. Sawah Lunto No.67 RT02, RW01, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan karena telah melakukan tindak pidana memalsukan dokumen," katanya kepada wartawan, Selasa 28 Mei 2024.

Firman menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Ditlantas Polda Metro Jaya mengenai peredaran SIM palsu melalui media sosial Facebook di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: SYL dan 2 Saksi Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri Besok

Firman menjelaskan, tersangka TN (32) dan PRA (21) melakukan pemalsuan berbagai dokumen seperti SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah dengan menawarkan melalui media sosial Facebook.

Diketahui, keduanya ditangkap pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Modus operandi mereka dimulai dengan TN yang memasang iklan di akun Facebook miliknya untuk jasa pembuatan SIM. Para pemesan kemudian menghubungi pelaku TN melalui WhatsApp," ujarnya kepada wartawan, Selasa 28 Mei 2024.

Firman menyebut, para pemesan diminta mengirimkan data identitas, foto, serta contoh tanda tangan untuk pembuatan dokumen yang dipesan. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening milik TN. 

BACA JUGA: Astaga! Raditya Dika Ngaku Punya Istri dan Anak Selain Anissa Aziza, Begini Reaksi Vincent dan Desta

"Selanjutnya, para pelaku akan membuatkan dokumen sesuai pesanan. Untuk SIM dan KTP, dicetak menggunakan perangkat komputer milik TN, sedangkan Ijazah dan Buku Nikah dicetak di tempat fotokopi," tambah Kompol Firman.

Dokumen palsu tersebut kemudian dikirimkan ke alamat pemesan melalui jasa pengiriman Gosend atau JNE. Adapun tarif pembuatan dokumen palsu adalah sebagai berikut:

  • SIM C: Rp 350.000,-
  • SIM A: Rp 450.000,-
  • SIM B1 Umum: Rp 650.000,-
  • Buku Nikah: Rp 1.000.000,-
  • KTP: Rp 250.000,-
  • Ijazah: Rp 600.000,-

Dalam keteranganya, lanjut Firman, TN mengaku telah melakukan perbuatannya sejak bulan Agustus 2023. 

Dalam aksinya, TN berperan menyediakan alat-alat, mengedit, dan mencetak dokumen-dokumen palsu, menerima pembayaran, serta mengirim dokumen melalui jasa pengiriman. PRA berperan membantu TN dalam mengedit dokumen sebelum dicetak.

"Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi masih terus mengembangkan kasus ini dan melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka untuk segera dilakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.

Khanif Lutfi
Penulis