Pelaku Pemalsuan Dokumen Ditangkap Polsek Setia Budi, Segini Tarifnya

fin.co.id - 28/05/2024, 15:15 WIB

Pelaku Pemalsuan Dokumen Ditangkap Polsek Setia Budi, Segini Tarifnya

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi masih terus mengembangkan kasus ini dan melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka untuk segera dilakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni, 5 lembar SIM C palsu, 1 lembar SIM A palsu, 2 lembar SIM B1 Umum palsu, 4 lembar KTP palsu. buah Buku Nikah palsu, 5 lembar Ijazah palsu, 1 unit CPU merk Raptor, 150 lembar Thermal Id Card

Akibat perbuatanya, terhadap tersangka TN dan PRA dikenakan pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua tersangka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun," tegasnya.

- Fajar Ilman -

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID