News

Eksepsi Soal Pindah Perkara Ditolak, Ammar Zoni Tetap Jalani Sidang di PN Jakarta Barat

fin.co.id - 28/05/2024, 16:14 WIB

Ammar Zoni jalani sidang secara daring.

FIN.CO.ID - Aktor Ammar Zoni melalui Kuasa Hukumnya, Jon Mathias mengatakan, eksepsi yang dilayangkan kliennya untuk pindah perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 20 Mei 2024 ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Alasan, karena ada banyak jumlah saksi yang berada di Jakarta Barat.

Jon Mathias mengaku menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut. Karena, dia juga mengakui saksi yang ada di Jakarta Barat cukup banyak.

BACA JUGA:

"Agendanya kan keputusan sela tentang eksepsi kita. Tadi udah diputus pada intinya Hakim menolak, alasannya saksi-saksinya itu ada di Jakarta Barat," kata Jon Mathias, Selasa 28 Mei 2024.

Maka itu, kata dia, kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni tetap berjalan di PN Jakarta Barat. "Otomatis Pengadilan Jakarta Barat yang berwenang untuk mengadili. Sebagai pengacara saya tetep hormatilah," sambungnya.

Adapun agenda sidang berikutnya yang akan dijalani oleh Ammar Zoni adalah pembuktian. Pada sidang tersebut, kata Jon Mathias, Polres Jakarta Barat akan menghadirkan saksi penangkapan saat Ammar Zoni memakai narkoba.

Rencananya, sidang menghadirkan saksi penangkapan oleh Polres Jakarta Barat akan digelar pada Rabu 29 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Sekarang ini akan lanjut ke pembuktian, pastikan hari Rabu depan kita menghadirkan saksi penangkapan dari pihak Polres Jakarta Barat. Jadi sebagai PH juga mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami ajukan," kata Jon Mathias.

Lebih lanjut, Jon Mathias mengatakan, nantinya saksi yang dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat berjumlah 3 sampai 4 orang.

"Berdasarkan BAP, kalo gak salah 3 atau 4 saksi ya. Nanti pasti kita akan menggali tentang alat bukti, karena perkara ini yang memberatkan itu alat bukti," ujar Jon.

BACA JUGA:

(Hasyim Ashari)

Mihardi
Penulis
-->