Siap-siap! Gaji Pekerja Swasta Dipotong untuk Simpanan Tapera per Tanggal 10
Presiden Jokowi resmi menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
BACA JUGA:
- 30 Ribu Pekerja Mandiri Ditargetkan Ikut Kepesertaan Tapera, Menaker Ida: Agar Semua Bisa Punya Rumah
- BTN Syariah Jadi Bank Pertama Salurkan Tapera Syariah
(Anisha Aprilia)