Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
BACA JUGA:
- 30 Ribu Pekerja Mandiri Ditargetkan Ikut Kepesertaan Tapera, Menaker Ida: Agar Semua Bisa Punya Rumah
- BTN Syariah Jadi Bank Pertama Salurkan Tapera Syariah
(Anisha Aprilia)