News

Siap-siap! Gaji Pekerja Swasta Dipotong untuk Simpanan Tapera per Tanggal 10

Presiden Jokowi resmi menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera

Siap-siap! Gaji Pekerja Swasta Dipotong untuk Simpanan Tapera per Tanggal 10
Gaji pegawai swasta akan dipotong per tanggal 10.

Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.

BACA JUGA:

(Anisha Aprilia)

Berita Terkait