News . 27/05/2024, 16:00 WIB

LPSK Belum Terima Pengajuan Perlindungan Saksi untuk Linda

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum menerima pengajuan perlindungan Linda terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Eky di Cirebon, Jawa Barat. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.

"Belum (menerima pengajuan Linda)," katanya kepada wartawan, Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:

Sementara, Tim Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti mengaku telah mengajukan perlindungan untuk Linda ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ya sudah ke LPSK, sudah ajukan," kata Putri.

Diketahui, teman Vina Cirebon, Linda yang disebut pernah kerasukan arwah korban pembunuhan itu bakal diperiksa polisi. Linda bakal diperiksa dalam waktu dekat.

"Rencana minggu depan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.

Pihaknya juga bakal memeriksa saksi lain dalam pembunuhan Vina dan Eky apabila diperlukan.

"Nanti sambil berjalan, apabila ada yang kita perlukan keterangannya kita panggil," katanya.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com