Viral

Video Pengendara Motor Arogan Buang Surat Tilang dan Ngaku Punya Bekingan di Polda Metro

fin.co.id - 25/05/2024, 07:20 WIB

Pengendara Motor Arogan Buang Surat Tilang

Dalam video ini menjadi viral dan menuai komentar dari warga netizen.

"Dibilang punya bekingan, indonesia nih bos hukum bisa dibeli, anda punya uang ya anda punya kuasa," tulis dari netizen.

"Nyusahin diri mas , udah salah terima aja ,jelas2 itu khusus bus way , kok msh ngeyel . pelanggaran lho tambah berat mas ,mau beking siapa jelas2 lho salah yg ada yg bekingi lho juga lho ntar di maki2," komentar netizen lainnya.

"Bekinganmu malu punya teman seperti kamu," ujar netizen.

Masuk jalur busway merupakan pelanggaran lalu lintas yang tergolong serius dan membahayakan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum yang Melakukan Perjalanan Antar Kota dalam Provinsi.

Konsekuensi Berat Menanti

Bagi pengendara yang kedapatan melanggar masuk jalur busway, siap-siap menerima konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 277 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

Tak Hanya Denda, Kendaraan Bisa Disita

Hukuman tak berhenti pada denda. Kendaraan yang digunakan untuk melanggar pun terancam disita. Hal ini diatur dalam Pasal 281 ayat 1 UU LLAJ, yang menyatakan bahwa "Dalam hal kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (1), dapat dilakukan penyitaan kendaraan bermotor tersebut".

Mari Tertib dan Hormati Aturan

Sebagai pengguna jalan, penting untuk selalu tertib dan mematuhi aturan lalu lintas. Hindari masuk jalur busway, demi kelancaran dan keselamatan bersama. Ingatlah, konsekuensi hukum yang berat menanti para pelanggar. 

Ari Nur Cahyo
Penulis
-->