DPR RI Desak Nadiem Makarim Tinjau Ulang Permendikbud Terkait UTK

fin.co.id - 22/05/2024, 06:40 WIB

DPR RI Desak Nadiem Makarim Tinjau Ulang Permendikbud Terkait UTK

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim rapat penuhi panggilan Komisi X DPR RI.

FIN.CO.ID- Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. 

Hal ini karena menurutnya, peraturan tersebut rentan untuk diinterpretasikan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri terutama mengenai biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Saya kira perlu ditelusuri (ditinjau ulang) lagi (Permendikbudristek). Sehingga jangan menimbulkan misinterpretasi atau multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan PTN mengatakan tidak salah (menaikkan UKT) karena Permendikbudnya memberikan ruang,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

BACA JUGA:

Menurutnya, terdapat sejumlah pasal pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang berpolemik dan rentan untuk diinterpretasikan secara semena-mena. Salah satunya, yakni pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi. 

“Nah saya kira ini ini penting, sehingga tidak terjadi interpretasi yang menyebabkan seperti apa yang terjadi sekarang ini. Saya kira tadi yang disampaikan Pak Dirjen bagus, ya apabila dilaksanakan dengan sesuai apa yang dimaksudkan gitu. tetapi munculnya masalah ini itu tadi ada beberapa poin yang menimbulkan polemik,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. 

BACA JUGA:

Peraturan untuk Mahasiswa Baru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memenuhi panggilan Komisi X DPR RI pada Selasa 21 Mei 2024.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menjelaskan aturan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi itu berdasarkan jenjang ekonomi.

"Prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas dan karena itu UKT selalu berjenjang," kata Nadiem.

"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu mmebayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dan membayar lebih sedikit," lanjutnya.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan aturan tersebut berlaku bagi mahasiswa baru bukan kepada mahasiswa yang telah belajat di perguruan tinggi.

"Jadi peraturan Kemendikbud ini menjelaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru tidak berlaku mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ungkapnya.

"Jadi masih ada mispresepsi di berbagai kalangan di sosial media dll bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi," tambahnya.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan hal ini tidak berdampak bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum memadai.

Afdal Namakule
Penulis