Diperiksa KPK Terkait Pungli, Azis Syamsuddin Dicecar Soal Fasilitas Hasil Setoran ke Petugas Rutan

fin.co.id - 22/05/2024, 14:09 WIB

Diperiksa KPK Terkait Pungli, Azis Syamsuddin Dicecar Soal Fasilitas Hasil Setoran ke Petugas Rutan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah memeriksa mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih.

FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin terkait kasus pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Aziz hadir dan dikonfirmasi terkait koordinator dalam mengumpulkan uang para tahanan Rutan KPK itu. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA:

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koodinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK," kata Ali.

Ali menuturkan, Tim Penyidik menggali informasi terkait dugaan penerimaan fasilitas selama di Rutan Cabang KPK. 

"Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk Tersangka AF (Ahmad Fauzi) dan kawan-kawan," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memecat 66 orang pegawai yang melakukan pungutan liat (pungli) di Rutan Cabang KPK. 

"Telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kerja kepada 66 pegawainya yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK pada Selasa 23 April 2024, lalu," ata Ali, Rabu 24 April 2024. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 66 pegawai KPK terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k. 

Ali juga mengatakan keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas, serta menerapkan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi. 

“KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya,” jelas Ali. 

Atas keputusan pemberhentian KPK ini juga telah mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai yang dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dewan Pengawas KPK mengatakan ada 93 pegawai yang terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK. Sebanyak 66 pegawai diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum, serta pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:

(Ayu Novita)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->