FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Pemanggilan itu untuk dimintai klarifikasi buntut LHKPN tersebut lantaran inilai janggal.
BACA JUGA:
- Rahmady Effendi Hutahaean Dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Dilaporkan Punya Harta Fantastis, Begini Jawaban Kepala Bea Cukai Purwakarta
"Iya (klarifikasi), jam 9 (berlokasi) di Gedung Merah Putih," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Mei 2024.
Bersadarkan LHKPN pada periode 2022, yang disampaikan ke KPK, Rahmady melaporkan kepemilikan harta kekayaannya dengan nilai total sekitar Rp6 miliar. Namun, dari laporan yang diterima KPK, Rahmady pernah memberikan pinjaman dengan nilai hingga Rp7 miliar kepada seorang.
Sebelumnya juga, Rahmady menjadi sorotan usai dirinya dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pembebastugasan Rahmady dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta itu terkait dengan dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keungannya.
Kemudian, Rahmady dibebastugaskan dari jabatannya sejak 9 Mei 2024. Keputusan tersebut diambil Kemenkeu guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:
- Kepala Bea Cukai Riau Diperiksa Penyidik Kejagung Soal Korupsi Impor Gula PT SMIP
- Eks Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara Plus Denda Rp1 Miliar
(Ayu Novita)