FIN.CO.ID - Pemerintahan Arab Saudi telah menetapkan aturan berhaji hanya wajib menggunakan visa haji.
Petugas Media Center Haji Kemenag RI Widi Dwinanda mengatakan bagi jemaah haji yang menggunaka visa ilegal selain visa haji dipastikan melanggar aturan tersebut dan bakal dikenakan sanksi berupa denda, masuk penjara, hingga deportasi.
"Pemerintah kerajaan Arab Saudi menetapkan sanksi denda bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,5 juta," kata Widi kepada wartawan, Minggu, 19 Mei 2024.
Bukan hanya itu, lanjut Widi, mereka yang melanggar juga dilarang memasuki kawasan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
“Kemudian juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” ujar Widi.
BACA JUGA:
- MUI Respon Menag Yaqut Soal Haji dengan Visa Tidak Resmi Ibadah Tidak Sah
- Waspada! Penipuan Visa Haji Palsu Mengintai
Tak hanya itu, jemaah haji tanpa izin atau visa haji juga terancam pidana penjara selama enam bulan.
“Dan juga denda paling banyak 50.000 real,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Kemenag RI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar mendaftarkan dan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
“Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan Ibadah haji. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah,” pungkasnya.(anisha aprilia)