fin.co.id - Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) wajib ditunda oleh pemerintah.
Kewajiban yang awalnya akan mulai berlaku dari 18 Oktober 2024 ini ditunda menjadi Oktober 2026.
Penundaan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memghadiri rapat terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (15/05) di Istana Presiden, Jakarta.
Hal tersebut juga kembali ditegaskan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya pada Kamis (16/05).
BACA JUGA: Perkuat Ekosistem Halal, BSI Permudah Pembayaran Sertifikasi Halal UMKM
"Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026," tegas Yaqut.
Yaqut menambahkan, keputusan ini juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam melindungi pelaku usaha, khususnya pelaku usaha UMK, agar ke depannya tidak harus bermasalah dengan hukum atau terkena masalah administrasi.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.
BACA JUGA: Ada Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku IKM di Kota Tangerang, Berikut Cara Daftarnya!
Namun menurut keterangan Yaqut, kewajiban sertifikasi halal masih akan terus berlaku mulai dari 18 Oktober 2024 kepada produk lain selain dari produk-produk UKM yang biasanya terdiri dari produk usaha menengah dan besar.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan kementerian terkait, di antaranya: Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.
"Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal," ujar Aqil.