News . 18/05/2024, 16:50 WIB
Adapun saat ini Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi termasuk pelaku dan korban.
"Sudah 14 saksi yang diperiksa. Saat ini para pelaku sudah dalam proses hukum," tambah Made.
Atas hal ini, pelaku terjerat Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak/
"Ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan," pungkasnya.
- Annisa Amalia Zahro -
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com