FIN.CO.ID - Pelaku tabrak lari wanita hamil petugas PPSU di Jalan Pejambon kawasan Gambir, Jakarta Pusat akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Usai melakukan tabrak lari, pelaku kabur ke Brebes, Jawa Tengah. Dia diamankan polisi usai diserahkan oleh keluarganya ke Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Setiyono kasus tabrak lari tersebut terjadi pada Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 05.40 WIB.
Kecelakaan terjadi saat pelaku mengendarai mobil jenis Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi G 1148 DG di Jalan Pejambon dari arah utara menuju selatan.
Sesampainya di depan kantor Kemlu, mobil yang dikendarai pelaku menabrak sepeda motor di Yamaha Nmax dengan nomor polisi E 6679 J yang berjalan searah di depannya.
Motor tersebut dikemudikan oleh KWT (29) dengan membonceng NYN (30) seorang wanita yang sedang hamil.
BACA JUGA:
- Miris, Kisah Wanita Hamil Anggota PPSU Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kini Koma di Rumah Sakit
- Pengemudi Siap Ganti Rugi, Mobil Dinas Polri Tabrak Mikrobus di Tol MBZ Berujung Damai
Akibatnya korban KWT mengalami luka-luka luka pada bagian kaki dan tangan. Sementara NYN yang sedang hamil 5 bulan mengalami luka pada bagian kepala hingga tak sadarkan diri.
"Kemudian kendaraan Daihatsu Grandmax dengan sengaja melarikan diri," kata Sutiyono melalui keterangan tertulis pada Jumat, 17 Mei 2024.
Sementara korban dievakuasi oleh petugas PPSU Kelurahan Pasar Baru yang berada di lokasi ke Rumah Sakit Sumber Waras.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangi korban ke RS Sumber Waras.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pelat nomor mobil pelaku tabrak lari yang tertinggal di lokasi.
Setelah ditelusuri, kendaraan pelaku sudah berada di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Sehari setelah kejadian, akhirnya pelaku diserahkan keluarganya ke Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024, pukul 23.00 WIB.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq