"Pelakunya didampingi keluarganya diserahkan ke Unit Laka Lantas, karena sudah ada panggilan tidak datang. Akhirnya pihak keluarga menyerahkan," ujar Setiyono.
"Dugaan sementara penyebab kecelakaan yaitu pengemudi Grandmax lalai atau kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraan di jalan umum secara tidak wajar atau kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalulintas," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 310 (3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ.(cahyono)