KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Subkontraktor Fiktif di PT Amarta Karya

fin.co.id - 16/05/2024, 06:20 WIB

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Subkontraktor Fiktif di PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Subkontraktor Fiktif di PT Amarta Karya

FIN.CO.ID – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dua tersangka atas kasus sub kontraktor fiktif PT Amarta Karya (Persero) pada 2018-2020.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan keterlibatan karyawan PT Amarta Karya Persero yakni Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP) guna penyidikan lebih lanjut akan ditahan selama 20 hari.

“dimulai 15 Mei 2024 sampai dengan 3 juni 2024 di Rutan Cabang KPK,” pungkasnya pada Rabu, 15 Mei 2024 di Jakarta.

BACA JUGA:

Adapun, Asep menjelaskan PSA dan DP merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), keduanya ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.

“Jadi ketika Direktur Catur Prabowo ini memiliki kebutuhan untuk pribadinya dia memerintahkan karyawan atau oknum yang ada antara PSA dan DP ini untuk memenuhinya, tutur Asep.

Untuk merealisasikan permintaan tersebut, PSA dan Dp berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero).

Kemudian, Asep mengungkapkan, PSA DAN DP kemudian membentuk tiga CV sebagai subkontraktor fiktif dan menjadikan keluarga mereka sebagai komisaris dan direktur CV tersebut.

BACA JUGA:

“Selain itu, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas tiga CV tersebut adalah pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun tidak pernah dilaksanakan,”jelas Asep.

Tim penyidik juga mengungkapkan, dana yang dicairkan untuk pembayaran sub kontraktor fiktif dari tiga CV tersebut dari tahun 2018 hingga 2020, yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Lalu, untuk buku rekening bank, kartu ATM bank, dan bonggol cek tertandatangan dari tiga CV dimaksud dikuasai dan dipegang oleh DP, dengan pencairan dan penguasaan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Dalam hal ini, Tim penyidik memperkirakan kerugian negara akibat subkontuktif fiktif ini sebesar Rp 46 Miliar.

“Terdapat saluran yang yang dinikmati PSA dan DP, jadi selain memenuhi keinginan Catur Prabowo mereka juga menerima atau menikmati,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ayu Novita)

Afdal Namakule
Penulis