“Terdapat saluran yang yang dinikmati PSA dan DP, jadi selain memenuhi keinginan Catur Prabowo mereka juga menerima atau menikmati,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ayu Novita).