KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Subkontraktor Fiktif di PT Amarta Karya

fin.co.id - 16/05/2024, 06:20 WIB

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Subkontraktor Fiktif di PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Subkontraktor Fiktif di PT Amarta Karya

“Terdapat saluran yang yang dinikmati PSA dan DP, jadi selain memenuhi keinginan Catur Prabowo mereka juga menerima atau menikmati,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ayu Novita)

 

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID