News

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Subkontraktor Fiktif di PT Amarta Karya

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dua tersangka atas kasus sub kontraktor fiktif PT Amarta Karya (Persero) pada 2018-2020.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Subkontraktor Fiktif di PT Amarta Karya
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Subkontraktor Fiktif di PT Amarta Karya

“Terdapat saluran yang yang dinikmati PSA dan DP, jadi selain memenuhi keinginan Catur Prabowo mereka juga menerima atau menikmati,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ayu Novita)

 

Berita Terkait