FIN.CO.ID - Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) bingung saat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan jadi terdakwa dalam kasus korupsi. Padahal yang dikerjakan merupakan instruksi negara.
JK mengungkapkan hal tersebut ketika memberikan kesaksiannya di sidang kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas cair dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
Dalam kesaksiannya itu, JK mengaku heran mengapa Karen menjadi terdakwa korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas cair.
“Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa," kata JK di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Kamis 16 Mei 2024.
JK mengaku bingung karena menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas.
"Bingung, karena dia menjalankan tugasnya,” ujar JK.
"Ini berdasarkan instruksi kata bapak?" tanya hakim.
BACA JUGA:
- Jusuf Kalla Hadir Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG
- JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan Soal Kasus Korupsi LNG Pertamina
"Iya instruksi," tegas JK.
"Instruksi dari presiden nomor satu ditunjukan ke Pertamina?" cecar hakim.
"Itu yang saya kejar, instruksinya apa isinya?" tanya hakim.
"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," jawab JK.
"Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintah saat itu," imbuh JK.
Meski demikian, JK mengaku tak tahu soal untung ruginya PT Pertamina ketika menjalankan instruksi tersebut.
BACA JUGA:
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq