News . 15/05/2024, 21:44 WIB

KSST Akan Lapor kepada KPK Soal Lelang Saham PT GBU yang Diduga Rugikan Negara Rp9 Triliun

Penulis : Admin
Editor : Mihardi

Berdasarkan Pasal 60 angka (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020. “Aroma anyir adanya persekongkolan jahat dalam lelang saham PT. GBU terasa kuat menyengat, sehingga saya berkeyakinan ada korupsi di dalamnya,“ tukas Melky Nahar dari JATAM.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 47 PMK RI No 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh penjual dalam hal ini PPA Kejagung RI yang harus mendapat persetujuan dari Jampidsus. Dengan demikian tergambar unsur barang siapa yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, selain AH, BSS, YS, dan pejabat DKJN atau KPKNL Samarinda apabila terdapat tindak pidana korupsi dalam lelang tersebut.

“Dengan demikian cukup alasan apabila terdapat pandangan, bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat untuk menjadikan PT IUM, sebagai pemenang lelang, yang merugikan negara sebesar Rp9 triliun, sekaligus memperkaya AH, YS, dan BSS selaku pemilik manfaat PT IUM yang sebenarnya," pungkas Sugeng.

BACA JUGA:

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com